Showing posts with label shalat. Show all posts
Showing posts with label shalat. Show all posts

Wednesday, January 30, 2019

Tahukah Anda Dua Keutamaan Shalat Dhuha Ini?

Gambar: Orang sedang melakukan sujud.

Pancarona Islam - Salah satu amalan sunnah yang sering pula dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah shalat Dhuha. Tapi, tahukah anda keutamaan dari shalat Dhuha? Berikut ini beberapa keutamaan dari shalat Dhuha, antara lain:

1. Dapat Menggantikan Kewajiban Sedekah Seluruh Persendian

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,


Artinya: "Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma'ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka'at." [1]

Sebagaimana yang diketahui, bahwa persendian yang ada pada seluruh tubuh berdasarkan hadits dan telah dibuktikan dalam dunia kesehatan, berjumlah 360 persendian. 'Aisyah ra. pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

Artinya: "Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian." [2]

Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut,


Artinya: "Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah." Para sahabat pun mengatakan, "Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas mengatakan, "Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka'at." [3]

An Nawawi mengatakan, "Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka'at." [4]

Asy Syaukani mengatakan, "Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari'atkannya shalat tersebut. Dua raka'at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus." [5]

2. Menjaga Diri dari Terjerumus dalam Dosa

Keutamaan shalat Dhuha lainnya disebutkan dalam hadits berikut,


Artinya: Dari Nu'aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah Ta'ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka'at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang." [6]

Penulis 'Aunul Ma'bud - Al 'Azhim Abadi - menyebutkan, "Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelamatkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu." [7]



Referensi:
[1] HR. Muslim no. 720.
[2] HR. Muslim no. 1007.
[3] HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi.
[4] Syarh Muslim, An Nawawi, 5/234, Dar Ihya' At Turots, cetakan kedua, 1392.
[5] Nailul Author, Asy Syaukani, 3/77, Idaroh At Thob'ah Al Munirah.
[6] HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[7] 'Aunul Ma'bud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi, 4/118, Darul Kutub Al 'Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H.
Read More

Monday, December 3, 2018

Amalan Sunnah: Shalat Dhuha

Sumber gambar: www.tarbiyah.net

Pancarona Islam - Salah satu amalan sunnah yang sering pula dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah shalat Dhuha. Hukum mendirikan shalat Dhuha adalah sunnah secara mutlaq dan boleh dirutinkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil yang juga menunjukkan keutamaan shalat Dhuha.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada Abu Hurairah untuk dilaksanakan. Nasehat kepada Abu Hurairah pun berlaku bagi umat lainnya. Abu Hurairah mengatakan,


Artinya: "Kekasihku -yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: (1) Berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) Melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) Berwitir sebelum tidur." [1]

Sedangkan dalil bahwa shalat Dhuha boleh dirutinkan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah ,


Artinya: "Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit."

’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [2]


Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha

Shalat Dhuha bisa dilakukan saat waktu matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (matahari bergeser ke barat). [3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa waktunya adalah mulai dari matahari setinggi tombak, dilihat dengan pandangan mata, hingga mendekati waktu zawal. Lalu beliau jelaskan bahwa waktunya dimulai kira-kira 20 menit setelah matahari terbit, hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat.[4] Sedangkan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia), menjelaskan bahwa waktu awal shalat Dhuha adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit. [5]

Jadi, silakan disesuaikan dengan terbitnya matahari di masing-masing daerah karena tidak bisa dipastikan jam pastinya shalat Dhuha tersebut dimulai dan berakhir. Dan setiap hari waktu terbit matahari pun berbeda.

Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu [6], yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah,


Artinya "Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, 'Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "(Waktu terbaik) shalat awwabin (nama lain untuk shalat Dhuha yaitu shalat untuk orang yang taat atau kembali untuk taat [7])" adalah ketika anak unta merasakan terik matahari'." [8]

An Nawawi mengatakan, "Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal." [9]


Jumlah Raka’at Shalat Dhuha

Shalat Dhuha dilakukan minimal sebanyak dua raka’at sedangkan maksimalnya adalah tanpa batas, menurut pendapat yang paling kuat [10]. Jadi boleh hanya dua raka’at, boleh empat raka’at, dan seterusnya asalkan jumlah raka’atnya genap. Namun jika ingin dilaksakan lebih dari dua raka’at, shalat Dhuha tersebut dilakukan setiap dua raka’at salam.

Dalil minimal shalat Dhuha adalah dua raka’at sudah dijelaskan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits,


Artinya: "Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, "Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau." [11]



Sumber:

1. HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721.

2. HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.

3. Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/425, Al Maktabah At Taufiqiah.

4. Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,hal. 289, Daruts Tsaroya, cetakan pertama, tahun 1424 H.

5. Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah.

6. Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah.

7. Syarh Muslim, 6/30.

8. HR. Muslim no. 748.

9. Syarh Muslim, 6/30.

10. Pendapat ini dipilih juga oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,hal. 289.

11. HR. Muslim no. 719.
Read More